TY - JOUR Y1 - 2023/// UR - https://jurnal.kemendag.go.id/JCN JF - Jurnal Cendikia Niaga (JCN) EP - 60 IS - 1 TI - Ketentuan Senyawa Etilen Oksida Dan Turunannya Di Negara Mitra Dagang Dan Strategi Menjaga Akses Pasar Ekspor Produk Pangan Indonesia AV - public A1 - Anrina, Fuji A1 - Pramahayekti, Gupita N2 - Sebagai salah satu isu krusial dalam kesehatan masyarakat, keamanan pangan semakin menjadi perhatian di banyak negara di dunia. Berbagai standar ditetapkan baik di tingkat internasional maupun nasional. Namun, harmonisasi standar internasional secara pragmatis sulit untuk dicapai sehingga menimbulkan masalah lain berupa hambatan perdagangan. Perbedaan standar di berbagai negara dan tidak adanya standar internasional terkait kandungan Etilen Oksida pada produk pangan menjadi salah satu isu yang berkembang dan meluas ke sektor perdagangan sejak tahun 2020. Sebagai salah satu negara pengekspor produk pangan ke dunia, Indonesia juga turut terdampak oleh penerapan kebijakan terkait Etilen Oksida di beberapa negara mitra dagang. Sejak akhir tahun 2021, produk asal Indonesia, seperti mie instan dan bubuk cabai dinilai tidak dapat diedarkan di pasar negara tujuan ekspor karena tidak memenuhi standar terkait kandungan residu Etilen Oksida maupun senyawa turunannya. Berdasarkan Kesepakatan SPS, setiap negara anggota WTO memiliki hak untuk menerapkan tindakan sanitari dan fitosanitari yang diperlukan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan sepanjang tindakan-tindakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kesepakatan SPS. Uni Eropa bahkan telah memperketat pengawasan resmi untuk pemasukan produk makanan tertentu dari beberapa negara ketiga ke pasar Uni Eropa untuk sementara waktu, termasuk produk yang kemungkinan terkontaminasi oleh Etilen Oksida. Untuk merespon perkembangan terkini di sektor pangan internasional serta memitigasi risiko terulangnya penolakan produk eskpor Indonesia di negara mitra dagang maka diperlukan langkah-langkah strategis dari seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, asosiasi/pelaku usaha, maupun pakar/akademisi. SP - 46 ID - repo16 PB - Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan VL - 7 ER -