Marchellia, Sheila Namia (2022) KLAUSULA BAKU PADA PERJANJIAN BERJANGKA DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI. Jurnal Cendikia Niaga (JCN), 6 (1): -. pp. 32-41. ISSN 2548-3145
Namira, S. (2022). Klausula Baku Pada Perjanjian Berjangka Dan Perlindungan Hukum Bagi Investor Perdagangan Berjangka Komoditi. Cendekia Niaga, 6(1), 32-41.pdf - Published Version
Download (188kB)
Abstract
Perlindungan hukum nasabah atau investor di dunia perdagangan berjangka komoditi perlu diperhatikan. Banyak korban dari kasus “investasi bodong” yang mengalami kerugian dengan nominal yang tidak sedikit. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, diharapkan penelitian ini dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum pada dunia perdagangan berjangka. Penelitian ini berfokus pada klausula baku pada perjanjian berjangka dan perlindungan hukum konsumen dalam hal ini nasabah atau investor. Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Jo Undang-Undang 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi konsumen yang melakukan transaksi perdagangan berjangka. Demikian halnya dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua Undang-Undang tersebut memiliki tujuan untuk melindungi konsumen. Sebelum melakukan transaksi, Nasabah atau investor harus memenuhi syarat penerimaan nasabah, salah satunya dengan menandatangani perjanjian-perjanjian. Perjanjian tersebut berbentuk kontrak baku. Isi dari perjanjian tersebut dibuat oleh Bappebti. Maka dari itu, isi dari perjanjian tersebut telah mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen. Sebagai bentuk perlindungan diri, nasabah dapat mencari tahu mengenai perusahaan pialang melalui web www.Bappebti.go.id atau datang langsung ke Gedung Bappebti Lantai 3 – 7 di Jl. Kramat Raya No. 172 Jakarta atau call center Bappebti di (021) 31924744 dan SMS center di 0811-1109-901. Bappebti juga memberikan tips perlindungan diri nasabah atau investor dengan “7P”. Apabila terjadi masalah dikemudian hari, nasabah atau investor dapat memberikan aduan baik kepada divisi yang melayani complain di perusahaan pialang, asosiasi berjangka, dan BAPPEBTI. Jika masalah tersebut belum selesai dengan musyawarah, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri ataupun Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Admin Sandi Samudra |
Date Deposited: | 15 Jan 2025 06:52 |
Last Modified: | 15 Jan 2025 06:52 |
URI: | http://kudagang.kemendag.go.id/repo/id/eprint/97 |