Kontributor:
1. TEJA PRIMAWATI UTAMI
Sistem Resi Gudang Menyejahterakan Petani Sistem Resi Gudang atau dikenal dengan SRG merupakan sistem penympanan komoditas di dalam gudang yang disediakan oleh pengelola untuk membantu petani menyimpan barang sebelum dijual. Sedangkan Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Pemegang resi Gudang ini adalah pemilik barang atau pihak lain yang diberi kuasa dalam pengalihan kepemilikannya. Dasar pelaksanaan sistem ini adalah UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2011, PP No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan, UU No. 9 Tahun 2006 tentang SRG sebagaimana diubah dengan PP No. 70 tahun 2013; serta PMK No. 187 Tahun 2021 Tentang Skema Subsidi Resi Gudang. Fungsi utama SRG adalah pertama, sebagai Alternatif pembiayaan bagi para petani/nelayan pada saat pasca panen saat harga jatuh. Kedua, Sebagai Manajemen stok/tunda jual. Petani/nelayan dapat menyimpan komoditasnya di Gudang SRG pada saat harga jatuh dan dapat menyimpan pada saat komoditas berlebih. Agar manfaat SRG ini benar-benar dirasakan oleh para petani, Kementerian Perdagangan dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengambil langkah strategi sebagai berikut. Pertama, Bappebti tetap berkoordinasi dengan tim pemantau SRG di daerah dalam melakukan pengawasan. Kedua, Bappebti berkoordinasi dengan PUSREG di dalam pengawasan proses penerbitan, pembiayaan dan penyelesaian/penghapusan Resi Gudang melalui sistem ISWARE. Ketiga, Bappebti melakukan koordinasi dengan Stakeholders SRG terkait implementasi SRG. Dan keempat, melakukan evaluasi terkait kendala implementasi SRG.
Durasi Materi : 00:14:03Kata Kunci : Resi Gudang
Tidak Terdapat Bahan Penunjang |
---|