Dalam beberapa tahun terakhir, minat pasar global terhadap produk Indonesia terus meningkat, hal ini ditunjukkan dengan tren positif peningkatan ekspor produk nonmigas Indonesia sebesar 6,24% dalam 5 (lima) tahun terakhir. Kontribusi UMKM terhadap ekspor nasional masih bisa terus ditingkatkan, karena banyak produk lokal sebenarnya memiliki kualitas dan keunikan, tetapi belum mampu menembus pasar global karena kurangnya daya saing.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bersama dengan Pemerintah Daerah terus mendorong peningkatan daya saing produk lokal melalui berbagai inisiatif, salah satunya program UMKM Bisa Ekspor yang bertujuan memperkuat kapasitas pelaku UMKM agar mampu menembus pasar global. Salah satu tantangan terbesar dalam mendorong UMKM menuju ekspor bukan pada kurangnya potensi tetapi pada ketidaksiapan produk dalam hal mutu, kemasan, legalitas, konsistensi, dan pemenuhan standar internasional. Oleh karena itu peran kurasi produk menjadi sangat krusial atau penting, terutama untuk produk yang menjadi unggulan daerah. Adapun, ketentuan umum terkait kurasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah pada kegiatan promosi dagang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia.
Kurasi bukan hanya kegiatan seleksi, tetapi sebuah proses terstruktur untuk menilai, mengklasifikasi, dan meningkatkan kualitas produk UMKM agar siap masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk ekspor. Melalui kurasi yang tepat, Pemerintah Daerah dapat mengidentifikasi produk yang benar-benar potensial, melakukan pembinaan yang lebih terarah, serta memastikan bahwa program fasilitasi dan promosi pemerintah menyasar UMKM yang sudah siap.
Bagi aparatur bidang perdagangan, pengembangan kompetensi dalam memahami strategi kurasi sangat dibutuhkan, khususnya agar mampu melakukan pemetaan potensi produk unggulan, membuat standar kurasi dan kriteria penilaian, melakukan pendampingan teknis kepada pelaku UMKM, hingga serta menjembatani UMKM dengan pasar nasional maupun internasional. Sejalan dengan hal tersebut, Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan (Bapekomdag) Yogyakarta telah menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi yang mendukung, antara lain Pelatihan Teknis Penyelenggaraan Pameran Dagang.
Selain itu, dalam rangka memberikan wawasan praktis secara lebih luas mengenai proses kurasi produk yang efektif kepada para aparatur bidang perdagangan sehingga diharapkan dapat membekali pelaku usaha daerah agar mampu bersaing dan berkelanjutan di pasar global yang lebih kompetitif, maka Bapekomdag Yogyakarta akan menyelenggarakan kegiatan Kegiatan Webinar dan Sharing Knowledge
dengan tema
“UMKM Bisa Ekspor: Strategi Kurasi Produk Unggulan Daerah untuk Tembus Pasar Ekspor”.